Palu, 3 September 2024
Menindak Lanjuti Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Dinas PMD Kabupaten Donggala melaksanakan Pelantikan Sumpah Jabatan Kepala Desa dan BPD untuk penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam pelaksanaan tersebut di hadiri kurang lebih 150 kepala desa dan BPD, dan tentunya hadir Kepala Desa Tambu Bapak Andi Liu Pandake, S.P dan Ketua BPD serta PAW BPD guna menerima masa penambahan periode jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun
Akhir Kegiatan Kepala Desa Tambu menyampaikan " Saya Sabgai Kepala Desa Tambu Yang Barusan di Lantik Untuk Penambahan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun, aga sesegera mungkin akan melakukan Perubahan Dokumen RPJMDes, agar Pembangunan di Desa Tambu terus berlangsung sesui peraturan yang berlaku"
Editor ; Razlan.Topanjayo